Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kita semua, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," tuturnya. (adl)