Bongkar Jaringan Narkoba Baso Agam, Polresta Bukittinggi Sita Sabu-sabu Hampir Satu Kilogram

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 6 April 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto: Dok Istimewa)




Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.





"Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kita semua, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X