Selain itu, ditemukan pula satu paket besar sabu yang diduga palsu dengan berat 1.163,8 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 184 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp46 juta, serta ganja seberat 1.659,59 gram dengan estimasi harga Rp2,5 juta.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua unit timbangan digital, satu mesin press, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, plastik klip bening, dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone dan Samsung, sedotan plastik hitam, serta tiga bungkus bertuliskan aksara Cina yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, kami memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika selama kurang lebih enam bulan. Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Empat hari sebelum penangkapan, tersangka menjemput sabu-sabu dari Pekanbaru sebanyak setengah kilogram menggunakan mobil rental.
"Setelah kembali ke Baso, sabu-sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil, sedang, dan besar, lalu dicampur dengan stok yang sudah ada sebelumnya," katanya.
Selanjutnya, narkotika tersebut dikemas menyerupai bungkus makanan ringan untuk mengelabui aparat, sebelum didistribusikan melalui kaki tangan tersangka.
"Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga kuat memperoleh keuntungan berupa upah sabu sekitar setengah ons atau setara Rp30 juta," katanya.
Pada kesempatan yang sama, polisi juga mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Dua orang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni inisial G yang diduga sebagai bandar dan berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta inisial E yang berperan sebagai pengedar.