Ganja kering juga ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari toples, botol, hingga paket plastik.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi uang tunai jutaan rupiah, dua unit timbangan digital, alat pres plastik, serta sejumlah perangkat komunikasi seperti telepon genggam merek Samsung A16 dan iPhone 16.
Selain itu, turut disita kartu ATM dan buku rekening BRI yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Sementara itu, dari tangan SY, petugas mengamankan 1 paket ganja seberat 11 gram, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam, satu kotak plastik klip, dua timbangan digital, serta satu kaca pirex.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari DK mencapai sabu seberat 927,27 gram atau hampir 1 kilogram, 184 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,939 kilogram, serta sabu yang diduga palsu seberat 1,180 kilogram.
Dalam pemeriksaan, DK mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual narkoba di wilayah Agam demi memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara SY mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan padanya merupakan milik pribadi dan digunakan untuk konsumsi sendiri.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI.