Selain itu, Edita juga menyoroti aspek lain dalam kasus ini, yakni bagaimana seorang narapidana bisa memiliki akses komunikasi dari dalam lapas hingga mampu melakukan pengeditan dan distribusi video.
“Perlu didalami apakah pelaku ini bekerja sendiri mulai dari proses editing hingga distribusi, atau ada pihak lain yang terlibat. Ini harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Sumbar menyatakan tengah mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Menurut Susmelawati, langkah tersebut diambil karena korban telah memaafkan tindakan pelaku. Polisi, katanya, mengedepankan proses pemulihan dalam penyelesaian perkara.
“Kami lebih ke proses pemulihan dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian dilakukan secara restorative justice karena korban sudah memaafkan,” ungkap Susmelawati.
Meski demikian, pernyataan dari pakar hukum tersebut membuka perdebatan terkait kelayakan penerapan RJ dalam kasus ini, terutama mengingat status pelaku sebagai narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, khususnya terkait aspek penegakan hukum, transparansi penyelidikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. (*)