Polisi Upayakan RJ Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota, Pakar Hukum: Pelaku Napi Tak Bisa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 21 Maret 2026 | 06:34 WIB
Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Restorative Justice (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com – Upaya penyelesaian kasus dugaan pemerasan skandal Video Call Sex (VCS) yang menimpa Bupati Limapuluh Kota Safni melalui skema Restorative Justice (RJ) menuai sorotan.





Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand), Edita Elda, menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diterapkan karena pelaku berstatus narapidana.





Kasus ini melibatkan pelaku berinisial ABG yang diketahui merupakan napi di Lapas Sarolangun, Jambi. Berdasarkan klaim kepolisian, pelaku mengaku telah mengedit rekaman VCS dan kemudian melakukan pemerasan terhadap Safni.





Menurut Edita, meskipun korban telah memberikan maaf, hal itu tidak serta-merta membuat perkara dapat diselesaikan melalui RJ.





Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum pidana, khususnya dalam pedoman KUHP baru, pemaafan dari korban hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.





“Jika seorang pelaku berstatus narapidana, maka tidak bisa dilakukan restorative justice. Ketika napi kembali melakukan tindak pidana, maka masuk kategori residivis, sehingga tidak memenuhi syarat RJ,” ujar Edita saat dihubungi, Kamis (19/3/2026).





Ia menambahkan, penerapan RJ memiliki sejumlah persyaratan ketat. Salah satu syarat utama adalah pelaku bukan merupakan pelaku berulang atau baru pertama kali melakukan tindak pidana.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X