Di sisi lain, PS Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggunaan akun media sosial palsu oleh pelaku.
Akun Facebook tersebut menggunakan nama “Mama Ayu” dengan foto seorang perempuan untuk menarik perhatian korban.
Dalam penyamarannya, pelaku mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Komunikasi yang terjalin di media sosial kemudian berlanjut hingga kedua pihak saling bertukar nomor telepon.
“Pelaku membuat akun Facebook palsu namanya Mama Ayu dan mengaku seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” jelas Citra.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan merekam wajah korban. Rekaman tersebut kemudian diedit sehingga tampak seolah-olah terjadi aktivitas tidak senonoh antara korban dan pelaku.
Video hasil rekayasa itu selanjutnya digunakan untuk melakukan ancaman. Pelaku menekan korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Mengancam menyebarluaskan video hasil editannya. Video yang tidak senonoh, editan video call seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Lokasi VCS di rumah dinas,” ungkapnya. (*)