Sumbardaily.com – Kasus dugaan Video Call Sex (VCS) yang menyeret Bupati Limapuluh Kota, Safni, mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pemerasan terkait rekaman VCS tersebut ternyata merupakan seorang narapidana yang berada di Lapas Sorolangun.
Pelaku berinisial ABG diketahui melakukan aksi pemerasan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS. Ancaman itu dilayangkan agar korban memenuhi permintaan sejumlah uang.
Dalam praktiknya, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada Safni. Namun, dari jumlah tersebut, korban hanya mengirimkan Rp 1 juta.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini saat ini diarahkan pada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan adanya pemaafan dari pihak korban terhadap pelaku.
“Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan,” ujar Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa rekaman VCS yang digunakan sebagai alat pemerasan merupakan hasil editan. Video tersebut bukan rekaman asli, melainkan hasil manipulasi untuk menekan korban.