Lebih lanjut, Susmelawati Rosya mengungkapkan bahwa korban telah melakukan komunikasi langsung dengan pelaku. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
“Sudah ada permohonan maaf pelaku dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Modus Akun Facebook Palsu
Sementara itu, Pelaksana Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Citra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pelaku di media sosial.
Pelaku membuat akun Facebook palsu dengan nama “Mama Ayu” dan menggunakan foto seorang perempuan untuk menarik perhatian korban. Dalam profil tersebut, pelaku menyamar sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Pelaku membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai seorang PNS yang menarik perhatian korban. Kemudian menjalin komunikasi hingga bertukar nomor handphone,” ujar Citra.
Setelah komunikasi berlanjut, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan merekam wajah korban. Rekaman tersebut kemudian diedit sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah terjadi interaksi VCS antara korban dan pelaku.
Video hasil manipulasi itu selanjutnya digunakan sebagai alat ancaman untuk memeras korban.
“Mengancam menyebarluaskan video hasil editannya. Video tidak senonoh, seolah-olah korban dan pelaku melakukan VCS. Disebutkan lokasi di rumah dinas,” ungkapnya. (*)