Tanpa Libatkan Ahli, Polisi Sebut VCS Bupati Limapuluh Kota Hasil Editan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 19 Maret 2026 | 04:52 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers kasus video call sex yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Safni, Rabu (18/3/2026) di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers kasus video call sex yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota Safni, Rabu (18/3/2026) di Mapolda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)


Sumbardaily.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus Video Call Sex (VCS) yang diduga melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Video yang sempat beredar luas tersebut disebut merupakan hasil rekayasa atau editan.





Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam prosesnya, polisi tidak melibatkan pakar atau ahli, termasuk di bidang telematika.





“Iya, terlapor mengaku video editan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/3/2026).





Menurut Susmelawati Rosya, pengakuan pelaku menjadi dasar utama dalam mengungkap bahwa rekaman VCS tersebut bukan kejadian sebenarnya. Polisi memastikan bahwa video tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.





Dalang dari Lapas, Lakukan Pemerasan





Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengidentifikasi seorang narapidana berinisial ABG yang berada di Lapas Sarolangun, Jambi sebagai otak di balik kejadian tersebut. Pelaku diketahui melakukan aksi pemerasan terhadap Safni dengan memanfaatkan video hasil editan.





Pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman Video Call Sex (VCS) tersebut apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Pada awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp120 juta.





Namun, dalam perkembangannya, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X