Selain paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti yang turut disita yakni satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor milik RS.
Gusmanto menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari proses investigasi dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di lapangan.
Informasi itu kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan RS dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti hal tersebut kita telah melakukan penyelidikan hingga upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, RS terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)