Buruh Harian di Payakumbuh Ditangkap Polisi, Sabu 0,08 Gram di Kantong Celana Jadi Bukti

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 17 Maret 2026 | 11:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Ilustrasi (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com – Seorang buruh harian lepas berinisial RS (30) ditangkap aparat Polres Payakumbuh setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam kantong celananya.





Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.





Penangkapan terhadap RS dilakukan pada Minggu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggiran jalan RT004/RW001 Kelurahan Parik Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.





Tersangka diketahui merupakan warga Kenagarian Tanjuang Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam kesehariannya, RS bekerja sebagai buruh harian lepas.





Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Payakumbuh.





Menurutnya, saat petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi langsung menemukan paket sabu yang disimpan di kantong celana RS.





“Iya, di kantong celana RS kita menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram,” kata AKP Gusmanto dikutip Selasa (17/3/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X