Khusus untuk ruas Tol Indrapura–Kisaran di Sumatra Utara, potongan tarif tetap diberlakukan dengan sistem dua arah pada 15 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 16 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, serta 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian Tarif di Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung
Pada ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung yang terintegrasi dengan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia, potongan tarif diterapkan untuk perjalanan menerus.
Pada periode 15–16 Maret 2026, perjalanan dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung atau Kayu Agung Utama mengalami penurunan tarif. Untuk kendaraan Golongan I, tarif turun dari Rp509.500 menjadi Rp356.800. Kendaraan Golongan II dan III turun dari Rp764.500 menjadi Rp535.200, sedangkan kendaraan Golongan IV dan V turun dari Rp1.019.000 menjadi Rp713.250.
Untuk arah sebaliknya, yaitu dari GT Kayu Agung menuju GT Bakauheni Selatan, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp433.000, kendaraan Golongan II dan III Rp649.500, serta kendaraan Golongan IV dan V Rp865.500.
Pada periode 26–27 Maret 2026, skema perjalanan berlaku sebaliknya, yakni dari GT Kayu Agung menuju GT Bakauheni Selatan.
Tarif Tol Indralaya – Prabumulih Turun
Potongan tarif juga berlaku pada ruas Tol Indralaya–Prabumulih untuk perjalanan dari Kayu Agung Utama menuju Prabumulih dan sebaliknya.
Setelah potongan tarif diberlakukan, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp132.500 dari sebelumnya Rp158.000. Kendaraan Golongan II dan III dikenakan tarif Rp198.000 dari sebelumnya Rp236.500, sedangkan kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp265.000 dari sebelumnya Rp316.000.
Diskon Tarif di Tol Pekanbaru – Dumai
Pada ruas Tol Pekanbaru–Dumai, potongan tarif juga diberlakukan bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Dumai dan sebaliknya.
Setelah potongan tarif 30 persen, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp120.000 dari sebelumnya Rp171.500. Sementara itu, kendaraan Golongan II dan III dikenakan tarif Rp180.000 dari sebelumnya Rp257.000, serta kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp240.000 dari sebelumnya Rp343.000.