Namun berkat koordinasi yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait, proses tersebut kini dapat dipercepat sehingga tahapan penting dalam pengadaan tanah bisa segera diselesaikan.
“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut,” ujar Muhibuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pengawalan serta pendampingan hukum terhadap proyek tersebut. Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari intelijen, perdata, hingga tata usaha negara.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan proyek strategis ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Syahruddin, menilai pembangunan infrastruktur seperti flyover memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur yang memadai dapat menjadi pendorong bagi peningkatan aktivitas ekonomi sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah.
Meski demikian, Syahruddin menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus direncanakan secara matang. Hal tersebut termasuk memperhatikan kesesuaian tata ruang serta aspek mitigasi bencana.