Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:29 WIB
Serah terima lahan bebas dan simbolisasi pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)
Serah terima lahan bebas dan simbolisasi pendaftaran konsinyasi pengadaan tanah pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)



“Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintasi jalur tersebut,” ujar Mahyeldi.





Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek tersebut telah melalui sejumlah tahapan panjang sejak penetapan lokasi pada April 2024.





Tahapan tersebut dimulai dari pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Kantor Wilayah BPN Sumbar, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan musyawarah untuk penyelesaian hak atas tanah.





Mahyeldi menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan.





Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjamin kepastian hukum serta memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh ganti kerugian secara layak dan adil.





Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut. Dukungan datang dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat.





“Progres ini dapat dicapai berkat dukungan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengadaan tanah ini,” kata Mahyeldi.





Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, mengatakan proses pembebasan lahan untuk proyek Flyover Sitinjau Lauik sebelumnya sempat mengalami penyesuaian dari jadwal awal yang ditargetkan pada Oktober.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X