Sumbardaily.com – Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi terlarang di Kota Padang menjadi sasaran penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Padang) pada Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan puluhan barang dagangan milik pedagang yang kedapatan melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata aktivitas pedagang di ruang publik agar lebih tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut dilaksanakan di dua kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, yakni Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.