Rinciannya adalah sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 serta 10 kios di Blok C Lantai 3 yang masih kosong. “Kios-kios ini sudah kosong dan siap ditempati,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik kios yang saat ini masih dalam kondisi tersegel namun masih menyimpan barang dagangan di dalamnya agar segera mengosongkan kios tersebut.
Pemilik kios diberikan waktu 30 hari untuk mengambil barang yang masih berada di dalam kios.
“Jika melewati batas waktu tersebut, Pengelola Pasar tidak bertanggung jawab terhadap barang yang masih berada di dalam kios,” tegas Ewasoska.
Ia menambahkan bahwa fasilitas kios bagi pedagang musiman ini dibuka selama Ramadan hingga Lebaran. Namun pemerintah berharap para pedagang dapat melanjutkan usaha mereka secara berkelanjutan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana pedagang tetap lainnya di Pasar Pusat Padang Panjang.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang Panjang berharap aktivitas perdagangan selama Ramadan dapat berlangsung lebih tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang musiman yang memanfaatkan momentum bulan suci tersebut.