Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada awal Februari 2025 dan dilayangkan langsung oleh yang bersangkutan sebagai pelapor.
“Kami masih dalam penyelidikan laporan pemerasan terkait video call sex itu,” ujar Andry kepada awak media, Selasa (24/2/2025).
Menurut Andry, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah akun palsu atau fake account di media sosial. Penyidik saat ini masih mendalami identitas serta kepemilikan akun tersebut.
“Dilaporkan akun fake, itu masih pendalaman. Akun ini melakukan pemerasan dengan mengirimkan rekening,” jelasnya.
Terkait jumlah uang yang diminta pelaku, Andry mengaku belum dapat merinci nominalnya. Namun, indikasi sementara menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut diduga bertujuan agar rekaman Video Call Sex tidak disebarluaskan.
“Jumlah uang pemerasannya saya lupa. Intinya, pelaku meminta uang supaya mungkin video tidak disebar, tujuannya,” katanya.
Pihak kepolisian juga akan menelusuri sumber awal penyebaran video tersebut di tengah masyarakat.
Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan siapa yang pertama kali menyebarkan rekaman itu dan bagaimana distribusinya bisa meluas di media sosial.