Hampir 3 Kilogram Sabu-sabu Disita, BNNP Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 12 Februari 2026 | 10:57 WIB
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total hampir tiga kilogram dari barang haram tersebut yang disita petugas. (Dok. BNNP Sumbar)
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total hampir tiga kilogram dari barang haram tersebut yang disita petugas. (Dok. BNNP Sumbar)




Atas perbuatannya, AHC dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan penyesuaian pidana atas perubahan UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.





"BNNP Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, guna bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X