Atas perbuatannya, AHC dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan penyesuaian pidana atas perubahan UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"BNNP Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, guna bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tuturnya. (adl)