“Hasil laboratorium tersebut kami terima tanggal 9 Februari, dan pada hari yang sama Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium serta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP tersebut kepada Badan Gizi Nasional,” jelasnya.
Menurut Annisa, sebelum hasil laboratorium keluar, Badan Gizi Nasional telah lebih dahulu mengambil langkah pengamanan dengan mencabut sementara izin operasional dapur umum yang bersangkutan. Hingga kini, Forkopimda masih menunggu tindak lanjut resmi dari BGN terkait proses penanganan berikutnya.
Kendati terjadi insiden, Annisa menegaskan program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya.
Program tersebut berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan gizi sekitar 84.000 penerima manfaat sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pemasok bahan baku.
“Oleh karena itu, jika ada oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindak,” tegasnya.
Sebagai langkah evaluasi, ia meminta Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) dan kepala SPPG memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta melaporkan setiap pelanggaran sedini mungkin agar pengawasan berjalan efektif.
Dengan koordinasi yang baik, pemerintah daerah bersama Forkopimda dapat melakukan pendampingan serta deteksi dini sehingga manfaat program MBG benar-benar dirasakan masyarakat Dharmasraya.
“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Annisa. (red)