Di tengah aksi, pedagang membawa tuntutan utama agar Pemko Padang memberi kelonggaran waktu berjualan di lokasi semula pada sore hari. Mereka menilai kebijakan larangan total berdampak besar terhadap penghidupan.
“Kami ingin Wali Kota padang dapat memberikan kesempatan kepada kami untuk berjualan di tempat semula dengan pukul lima sore ke atas,” ucap ketua Pedagang Pasar Raya, Yani.
Tak lama berorasi di depan rumah dinas, sejumlah perwakilan pedagang masuk ke dalam untuk mengikuti mediasi. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago.
Mediasi berlangsung lebih kurang dua jam. Namun, hasilnya belum sesuai harapan pedagang.
Pemko Padang tetap mempertahankan kebijakan melarang aktivitas berdagang di fasilitas umum dan mengarahkan pedagang berjualan di Pasar Raya Fase VII.
“Kami sudah lama mensosialisasikan kepada pedagang dan meminta untuk berjualan di Pasar Raya Fase VII, kami jyga sudah menyampaikan konsep Pasar Raya Fase VII kepada pedagang,” kata Raju.
Menurut Raju, Pemko Padang menyiapkan berbagai strategi agar Pasar Raya Fase VII menjadi lebih ramai dan diminati pembeli. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan memperbanyak kegiatan dan acara.
“Kami akan memperbanyak event untuk meningkatan kunjungan pembeli ke Pasar Raya Fase VII,” ujarnya.