“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang disederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujar Kompol Awaludin Puhi, dikutip Rabu (3/2).
Saat ini, pelayanan yang difokuskan Ditlantas Polda Sumbar adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat bencana alam.
Dalam situasi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administratif sebagaimana prosedur normal pengurusan BPKB.
Untuk penggantian BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Sementara itu, bagi pemohon dengan BPKB yang rusak, diwajibkan membawa BPKB tersebut disertai hasil cek fisik kendaraan, kemudian seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan.
Melalui pelayanan khusus ini, seluruh permohonan akan diproses secara langsung oleh petugas Ditlantas Polda Sumbar.
Diharapkan, kemudahan pengurusan dokumen kendaraan bermotor tersebut dapat membantu masyarakat korban bencana untuk segera bangkit, memperoleh kembali kepastian administrasi, dan melanjutkan aktivitas kehidupan sehari-hari tanpa hambatan. (red)