Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 3 Februari 2026 | 06:41 WIB
Personel Satpol PP Padang menyita tenda milik PKL yang berjualan di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang menyita tenda milik PKL yang berjualan di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)



Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penertiban ratusan pelanggar Perda tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga fungsi ruang publik dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia menegaskan, operasi ketertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.





“Sejak Januari kami langsung bergerak cepat. Fokus kami bukan hanya penindakan, tetapi memastikan ruang publik di Kota Padang tetap nyaman dan aman untuk seluruh warga. Data 531 pelanggar Perda ini menunjukkan kesiapsiagaan personel di lapangan,” ujar Chandra, dikutip Selasa (3/2/2026).





Ia menambahkan, penertiban terhadap penyakit masyarakat dan aktivitas tempat hiburan malam akan terus digelar secara rutin agar tidak ada kegiatan yang melanggar ketentuan Perda. Satpol PP Padang juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga ketertiban lingkungan.





“Jika masyarakat menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, kami berharap dapat segera dilaporkan. Kota Padang yang tertib bukan karena takut pada petugas, melainkan karena kesadaran bersama untuk menjaga kenyamanan serta marwah adat Minangkabau,” tutupnya. (red)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X