Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengklaim telah menertibkan 531 kasus pelanggar Peraturan Daerah (Perda). Klaim tersebut disampaikan berdasarkan rekapitulasi penegakan Perda hingga 31 Januari 2026.
Data Satpol PP Padang menunjukkan, ratusan kasus pelanggaran itu ditemukan di berbagai lokasi strategis Kota Padang. Penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan operasi lapangan yang menyasar aktivitas masyarakat yang dinilai melanggar aturan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik.
Dari total 531 kasus pelanggar Perda, pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar tercatat sebagai yang paling dominan. Satpol PP Padang menertibkan 230 unit PKL dan bangunan yang berdiri tidak sesuai ketentuan.
Keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan dinilai menghambat fungsi fasilitas umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Penegakan Perda juga difokuskan pada penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Sepanjang Januari 2026, petugas menindak 123 orang yang terjaring dalam operasi penertiban pekat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan norma sosial di tengah masyarakat Kota Padang.
Selain itu, Satpol PP Padang menertibkan 50 pengemis serta 31 orang pak ogah yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu merah. Aktivitas mereka dinilai kerap mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, terutama di jam-jam sibuk.
Tidak hanya menyasar pelanggaran di ruang publik, Satpol PP Padang juga melakukan penindakan yang bersifat pembinaan. Dalam catatan yang sama, petugas menertibkan 26 pelajar serta mengamankan 10 orang dalam rangka pencegahan aksi tawuran yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.