Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pemasok
Tak berselang lama, pengembangan kasus yang dilakukan Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, polisi mengamankan tersangka lain berinisial WD (34), warga Kelurahan Koto Kaciak, Kubu Tapak Rajo. Penangkapan ini sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Menurut AKP Hendra, WD merupakan target operasi yang telah lama dipantau pergerakannya oleh pihak kepolisian. Aktivitas WD diduga kuat berkaitan langsung dengan peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
“Penangkapan WD merupakan hasil pengembangan dari kasus EP, meskipun keduanya diproses dalam perkara terpisah. WD diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada EP,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah WD, polisi menemukan 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 12 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat menjalani interogasi, WD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu yang dikuasainya diperoleh dari seseorang berinisial B beberapa waktu sebelumnya. Informasi ini kembali membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan yang lebih besar.
“Keterangan WD terkait keterlibatan pihak lain masih kami dalami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, WD dijerat dengan pasal yang sama dengan EP, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)