Sumbardaily.com, Payakumbuh – Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Payakumbuh dalam rangkaian operasi penindakan. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini membuka jaringan peredaran narkotika yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah Kota Payakumbuh.
Tersangka pertama berinisial EP (43), seorang buruh harian lepas asal Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari tangan EP, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5 gram.
Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan EP merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya. Informasi yang diterima polisi menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut, sehingga dilakukan tindakan cepat berupa penyergapan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang berkembang di lapangan, kami melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Dari penggeledahan itu, puluhan paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya berhasil diamankan,” ujar Hendra, dikutip Senin (2/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, EP mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WD. Pengakuan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus.
Hendra menegaskan bahwa setiap keterangan tersangka akan ditindaklanjuti secara serius. “Yang pasti, seluruh keterangan dan pengakuan EP akan kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.