Kasatres Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Menurutnya, sekecil apa pun peredaran narkotika akan tetap ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika. Sekecil apa pun, semuanya akan diproses sesuai prosedur hukum,” kata AKP Hendra.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih memanfaatkan ruang publik seperti warung sebagai lokasi transaksi. Polres Payakumbuh menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di tengah masyarakat. (red)