Sumbardaily.com, Payakumbuh – Penggerebekan sebuah warung di wilayah Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, menjadi titik awal terbongkarnya kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Payakumbuh.
Dalam operasi dini hari yang dilakukan Satres Narkoba Polres Payakumbuh pada Kamis (29/1/2026), polisi mengamankan seorang pria yang kemudian membuka rangkaian pengungkapan kasus narkotika lintas generasi.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.40 WIB terhadap tersangka berinisial ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat penyergapan di warung tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong jaket ZU. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan sedotan dan dimasukkan ke dalam plastik makanan Richeese dengan berat sekitar 0,11 gram.
Kepada petugas, ZU mengakui bahwa sabu yang berada dalam penguasaannya baru saja diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dengan harga Rp 100.000. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus.
Berdasarkan keterangan ZU, Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan pengejaran terhadap MY. Sekitar pukul 01.15 WIB, polisi berhasil mengamankan MY saat berada di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang. Saat penangkapan, MY diketahui tengah berada di dalam rumahnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh tahapan penangkapan dan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.