Penataan Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Amankan Blok Toko Tak Aktif

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:48 WIB
Satpol PP Padang mengamankan blok toko tak aktif dalam penataan Pasar Raya Padang Fase VII demi keteraturan dan kejelasan pemanfaatan kios. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang mengamankan blok toko tak aktif dalam penataan Pasar Raya Padang Fase VII demi keteraturan dan kejelasan pemanfaatan kios. (Foto: Satpol PP Padang)



Barang-barang tersebut diamankan oleh Satpol PP Padang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta mendukung kelancaran proses penataan pasar.





Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menyampaikan bahwa keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan Rabu padw (28/1/2025) ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Wali Kota Padang dalam menata kawasan pasar secara tertib dan terarah.





“Penataan ini bertujuan menciptakan keteraturan serta kejelasan dalam pemanfaatan blok toko. Dengan pendataan yang jelas, potensi penyalahgunaan ruang dapat dicegah. Barang-barang yang ditinggalkan di blok kosong juga kami amankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Harvi Dasnoer, dikutip Kamis (29/1/2026).





Ia menambahkan, sinergi antara Satpol PP, Polresta Padang, dan Dinas Perdagangan Kota Padang diharapkan mampu menghadirkan lingkungan pasar yang lebih tertata dan kondusif.





Penataan ini tidak hanya berorientasi pada aspek ketertiban, tetapi juga pada kenyamanan pedagang aktif serta pengunjung Pasar Raya Padang.





“Melalui kerja sama lintas instansi ini, kami berharap Pasar Raya Padang Fase VII dapat tertata dengan baik, aman, dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat secara tertib,” katanya.





Dengan dilaksanakannya kegiatan penataan tersebut, Pemko Padang berharap Pasar Raya Padang Fase VII dapat dikelola sesuai peruntukannya.





Lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan teratur diharapkan mampu menunjang aktivitas perdagangan serta memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat luas yang memanfaatkan fasilitas pasar tersebut. (red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X