Sumbardaily.com, Padang – Upaya penataan Pasar Raya Padang Fase VII kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui kolaborasi lintas instansi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Polresta Padang mendukung Dinas Perdagangan dalam pelaksanaan penataan dan penertiban kawasan pasar tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan keteraturan pemanfaatan ruang di Pasar Raya Padang Fase VII.
Fokus utama penataan diarahkan pada pendataan dan pencatatan ulang blok-blok toko yang berada di dalam area pasar, guna memastikan kejelasan status pedagang yang menempati maupun yang sudah lama tidak beroperasi.
Proses pencatatan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh blok toko. Pendataan tersebut bertujuan memverifikasi kepemilikan serta pemanfaatan kios, baik oleh pedagang yang masih aktif berjualan maupun yang sudah tidak lagi menjalankan aktivitas usaha.
Dengan data yang akurat, penataan kawasan pasar diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.
Selain pendataan, petugas gabungan juga melakukan pengamanan terhadap barang-barang milik pedagang yang ditinggalkan di atas blok toko yang sudah lama tidak aktif.