Pengguna jalan yang menerobos palang pintu, mengabaikan semboyan 35 (klakson), maupun tidak mematuhi rambu lalu lintas lainnya dapat dikenakan sanksi pidana lalu lintas.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Apabila masih terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, KAI Divre II Sumbar memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Reza juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua serta memberikan prioritas penuh bagi perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dinilai tidak hanya berisiko terhadap keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Semoga dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kita bersama-sama dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar”, ucapnya.
Rangkaian kegiatan cek jalur diakhiri dengan pelaksanaan safety talk. Forum ini dimanfaatkan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan lintas sekaligus memastikan setiap catatan lapangan mendapatkan tindak lanjut yang konkret.
Kegiatan cek lintas ini merupakan bagian dari kesiapan operasional KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi Angkutan Lebaran 2026, periode di mana lonjakan mobilitas masyarakat kerap terjadi.