Dalam pemeriksaan tersebut, KAI Divre II Sumbar melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai komponen prasarana perkeretaapian. Mulai dari kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan hingga keamanan emplasemen dan aset PT KAI.
Tidak hanya itu, lokasi dan kondisi perlintasan sebidang serta sistem drainase di sepanjang jalur juga menjadi perhatian utama, terutama pada titik-titik yang berpotensi terdampak banjir.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa kegiatan cek jalur bukanlah agenda insidental yang hanya dilakukan menjelang momen tertentu seperti Lebaran.
Menurutnya, pemeriksaan lintasan merupakan bagian dari program rutin perusahaan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko yang ada di lapangan.
“Kegiatan pemeriksaan seperti ini dilaksanakan tidak hanya pada momen tertentu saja seperti menjelang lebaran saat ini. Namun, kegiatan ini merupakan salah satu program rutin yang dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi setiap potensi bahaya dan memitigasi resiko yang ada di lapangan serta meningkatkan keamanan operasional KA demi mewujudkan komitmen KAI Divre II Sumbar dalam menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman,” ujar Reza.
Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang kereta api resmi yang tidak terjaga serta warga yang bermukim di sekitar jalur KA. Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya intensitas perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar.
“Sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA Barang (Klinker/Semen) yang di operasikan Divre II Sumbar setiap harinya, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang hendak melewati perlintasan kereta api khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.
Reza menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.