Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan yang tetap menjunjung tinggi nilai empati sosial.
Satpol PP Kota Padang menegaskan, tindakan penertiban dilakukan semata-mata karena adanya pelanggaran terhadap aturan, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, pendekatan persuasif dan pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa menjaga ketertiban umum harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, personel Satpol PP dituntut untuk bersikap tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, namun kepedulian terhadap sesama tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia menambahkan, kejadian tersebut mencerminkan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjalankan fungsi penegakan Perda sekaligus hadir sebagai pelayan masyarakat.
Pendekatan persuasif dan pembinaan diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat agar menaati aturan tanpa menghilangkan semangat untuk tetap berusaha secara tertib. (red)