Sumbardaily.com, Padang – Penertiban penjual nasi Ampera yang menggunakan mobil box di Kota Padang, Kamis (22/1/2026), memperlihatkan wajah lain dari penegakan aturan di ruang publik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tidak hanya menjalankan fungsi penertiban karena adanya pelanggaran, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penanganannya.
Penjual nasi Ampera tersebut diketahui melanggar ketentuan yang berlaku sehingga harus ditertibkan oleh petugas.
Usai dilakukan penindakan di lapangan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk menjalani pendataan dan pembinaan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Meski berada dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), suasana di Mako Satpol PP Padang berlangsung jauh dari kesan represif.
Setibanya di lokasi, nasi dan lauk pauk yang masih hangat justru menarik perhatian sejumlah personel Satpol PP yang tengah bertugas.
Tanpa adanya paksaan, para personel secara spontan membeli dagangan penjual nasi Ampera tersebut. Hingga akhirnya, seluruh masakan yang dibawa penjual habis terjual.