Sebagai tindak lanjut konkret, pada 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menugaskan tim terpadu yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim tersebut berkoordinasi dengan Forkopinca Rambatan dan Wali Nagari Simawang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu tidak hanya melakukan pengecekan lapangan, tetapi juga memberikan sosialisasi terkait regulasi pertambangan mineral dan batubara. Sosialisasi mencakup kewenangan pemberian izin, dampak aktivitas tambang emas ilegal terhadap lingkungan, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan ilegal. Pada saat yang sama, aktivitas penambangan tanpa izin dihentikan.
“Pada saat itu, tim terpadu mensosialisasikan regulasi minerba dan menghentikan aktivitas penambangan. Kegiatan tersebut disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, unsur masyarakat, serta OPD terkait,” ujar Nusyirwan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Tanah Datar akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam menangani persoalan tambang emas ilegal di wilayah Tanah Datar. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan.
Nusyirwan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh anggapan yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya,” pungkasnya. (red)