Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap Tambang Emas Ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Simawang telah dilakukan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Klaim tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang menyebut Pemkab Tanah Datar bersikap pasif terhadap aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Tanah Datar, Nusyirwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah tinggal diam dalam menyikapi laporan tambang emas ilegal.
Ia menegaskan, setiap tindakan yang diambil Pemkab Tanah Datar berpedoman pada aturan serta kewenangan yang melekat pada pemerintah daerah.
“Anggapan bahwa pemerintah daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Nagari Simawang adalah keliru. Pemerintah daerah telah melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan Pemkab Tanah Datar,” kata Nusyirwan di Batusangkar, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, respons cepat dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan resmi dari Wali Nagari Simawang. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang memuat informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin, tepatnya di Jorong Padang Data, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Tanah Datar langsung membangun koordinasi intensif dengan pemerintah nagari dan kecamatan. Bupati Tanah Datar kemudian memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera menindaklanjuti laporan agar penanganan dapat dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur.