"Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.
Kapolresta Padang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
"Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang," tuturnya. (adl)