Seorang Perempuan Diduga jadi Pengendali Peredaran Narkoba di Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 9 Januari 2026 | 13:25 WIB
Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok. Istimewa)
Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. (Dok. Istimewa)




"Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.





Kapolresta Padang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.





"Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang," tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X