"Kami menyita 211 paket kecil sabu siap edar serta satu paket besar sabu. Selain itu, ditemukan pula 99 buah kaca pirek, satu unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, satu brankas penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika," katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2026) pagi.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, melainkan sebagai pengendali distribusi sabu dengan sistem penjualan yang terstruktur.
"Pelaku diketahui memasarkan sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket ekonomis hingga paket besar, dengan rentang harga antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, sehingga menjangkau beragam lapisan konsumen," katanya.
Kapolresta menilai pengungkapan ini sebagai capaian terbesar Polresta Padang dalam penanganan kasus narkoba sepanjang awal 2026.
"Meski demikian, kami belum berhenti pada penangkapan satu pelaku. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok utama yang berada di atas tersangka C," katanya.
Penegasan juga disampaikan bahwa Kota Padang tidak akan diberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
"Kami memastikan akan terus memburu jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai distribusi narkoba yang berpotensi merusak generasi muda," ujar Apri.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.