“Target kami, dalam bulan ini penetapan zona larangan hunian sudah bisa ditetapkan,” kata Fadly.
Seiring dengan kebijakan relokasi warga dari kawasan berisiko, Pemko Padang juga menyiapkan solusi tempat tinggal yang layak. Pemerintah daerah telah mengusulkan tiga lokasi strategis kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban terdampak bencana.
Dua kawasan yang diusulkan, yakni Balai Gadang dan Simpang Haru, diproyeksikan mampu menampung sekitar 230 unit rumah. Sementara itu, untuk wilayah Pauh, Pemko Padang menyiapkan lahan seluas kurang lebih 4 hektar yang dapat menampung hingga 500 unit rumah.
Untuk memenuhi kebutuhan hunian dalam waktu dekat, Pemko Padang juga mengoptimalkan keberadaan Hunian Sementara (Huntara). Fasilitas tersebut disiapkan di Rusunawa Lubuk Buaya dan Rusunawa Pasia Nan Tigo. Khusus di Pasia Nan Tigo, pemerintah melakukan renovasi cepat guna menambah kapasitas hunian bagi masyarakat terdampak.
Selain penyediaan tempat tinggal, Pemko Padang memastikan bahwa berbagai skema bantuan finansial dari pemerintah pusat telah mulai disalurkan. Salah satunya adalah Dana Tunggu Hunian (DTH) dari BNPB sebesar Rp500.000 per bulan yang diperuntukkan bagi biaya sewa rumah sementara.
Pemerintah juga menyalurkan stimulan perbaikan rumah dengan besaran hingga Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah dengan kerusakan ringan. Di sisi lain, Kementerian Sosial turut menyalurkan bantuan sosial berupa biaya hidup, uang dapur, serta dukungan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak terdampak bencana yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.
Fadly Amran menegaskan, rangkaian kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari ancaman bencana berulang.
“Langkah-langkah komprehensif ini adalah komitmen nyata Pemko Padang untuk memastikan warga terdampak memperoleh tempat tinggal yang aman, layak, dan berkelanjutan,” tegasnya. (red)