Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan langkah strategis jangka panjang pascabencana dengan menitikberatkan pada penetapan Zona Merah atau Zona Berbahaya serta percepatan pembangunan hunian bagi warga terdampak.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya risiko korban jiwa akibat bencana di masa mendatang, khususnya di wilayah rawan di sepanjang aliran sungai.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa kebijakan penataan kawasan terdampak bencana tidak hanya bersifat sementara, melainkan dirancang untuk menjamin keamanan warga dalam jangka waktu bertahun-tahun ke depan. Salah satu langkah krusial yang segera dilakukan adalah menetapkan Zona Larangan Hunian di sejumlah kecamatan yang dinilai berisiko tinggi.
Penetapan zona tersebut terutama menyasar kawasan yang berada di sekitar aliran sungai, yang selama ini menjadi titik rawan bencana. Dengan adanya zona merah, pemerintah melarang pembangunan maupun keberadaan rumah warga di wilayah yang telah dinyatakan berbahaya.
“Kita tidak ingin berbicara hanya untuk hari ini, tetapi untuk keberlangsungan hidup masyarakat ke depan. Akan ada zona-zona yang tidak lagi diperbolehkan berdirinya bangunan warga,” ujar Fadly Amran saat diwawancarai awak media, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, proses penetapan Zona Merah dilakukan secara transparan dan berbasis kajian ilmiah. Pemerintah Kota Padang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi teknis agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemko Padang bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), kalangan akademisi, serta menunggu hasil pemetaan menggunakan drone dari TNI Angkatan Udara dan Komisi V DPR RI. Seluruh data tersebut akan menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah zona berbahaya.