27 Ribu Warga Padang Terdampak Bencana, Sekolah Diliburkan Sementara

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 27 November 2025 | 17:15 WIB
Banjir merendam rumah warga di Kota Padang akibat cuaca ekstrem yang melanda beberapa hari terakhir. (Foto: WAG Pusdalops BPBD Padang)
Banjir merendam rumah warga di Kota Padang akibat cuaca ekstrem yang melanda beberapa hari terakhir. (Foto: WAG Pusdalops BPBD Padang)



Kedua, proses pembelajaran dialihkan sepenuhnya ke sistem daring melalui platform yang sudah digunakan para guru dan siswa, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System sekolah, atau media lain yang dinilai efektif.





Poin ketiga menekankan peran kepala sekolah dalam memastikan ritme pembelajaran daring tetap berjalan proporsional tanpa mengabaikan kondisi setiap siswa.





Sementara itu, poin keempat menggarisbawahi agar pendidik memberikan tugas dan bimbingan yang tidak memberatkan, mengingat kondisi darurat yang tengah dialami masyarakat.





Seluruh pendidik juga diminta tetap menjaga keselamatan diri dan keluarga serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bencana susulan, sebagaimana tercantum dalam poin kelima.





Adapun pada poin keenam, Disdikbud menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk segera menghubungi layanan darurat jika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan.





Layanan tersebut meliputi Padang Command Center di nomor 112 (bebas pulsa) dan Pusdalops Penanggulangan Bencana di nomor 0858-9152-2181.





Kebijakan pendidikan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Padang yang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 8 Desember 2025. Cuaca ekstrem yang memicu banjir dan longsor berdampak signifikan terhadap 11 kecamatan di Kota Padang.





Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 27.433 warga terdampak banjir di sembilan kecamatan, dengan jumlah tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah mencapai 20.983 jiwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X