Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah cepat merespons kondisi darurat bencana akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), seluruh kegiatan belajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan—dari PAUD hingga SMP—resmi dihentikan sementara.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/56/Dikbud-pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan pelaksanaan pembelajaran daring selama masa bencana hidrometeorologi.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menetapkan masa libur sementara berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (27/11/2025) hingga Sabtu (29/11/2025).
Penyesuaian itu diberlakukan sebagai upaya melindungi seluruh warga sekolah dari potensi bahaya banjir, longsor, serta banjir bandang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa penangguhan pembelajaran tatap muka dapat diperpanjang jika situasi belum memungkinkan.
Termuat enam poin utama yang mengatur mekanisme pembelajaran selama masa darurat dalam SE tersebut.
Pertama, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menghentikan kegiatan belajar mengajar secara luring sejak 27 hingga 29 November 2025 atau hingga adanya pemberitahuan baru dari Disdikbud.