Akses Padang-Bukittinggi via Malalak Lumpuh Total Akibat Longsor dan Pohon Tumbang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 24 November 2025 | 15:36 WIB
Longsor di Malalak, Kabupaten Agam pada Senin (24/11/2025) siang mengakibatkan ruas alternatif Padang-Bukittinggi terputus. Alat berat sudah dikerahkan untuk membersihkan material longsor. (Dok. Istimewa)
Longsor di Malalak, Kabupaten Agam pada Senin (24/11/2025) siang mengakibatkan ruas alternatif Padang-Bukittinggi terputus. Alat berat sudah dikerahkan untuk membersihkan material longsor. (Dok. Istimewa)



Menurut Abdul Gafur, hingga laporan terakhir diterima, akses ke Malalak Timur juga masih belum bisa dilalui. Situasi tersebut terjadi karena longsor di Nagari Balingka belum dibersihkan sepenuhnya, menyebabkan jalur utama menuju kawasan tersebut terblokir dari kedua arah.





“Personel BPBD masih berada di lokasi di Balingka untuk memantau kondisi dan menunggu proses pembersihan material longsor,” ujarnya.





Upaya penanganan darurat, kaya Abdul, termasuk koordinasi dengan operator alat berat, tengah dilakukan. Namun hingga saat ini material longsor masih menutup akses jalan karena proses evakuasi belum dapat dilakukan secara maksimal. Belum ada laporan mengenai korban maupun kerusakan fasilitas lainnya.





Cuaca ekstrem dalam beberapa hari terakhir menjadi salah satu faktor pemicu bencana di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.





Malalak menjadi salah satu kawasan yang rawan akibat kondisi geografis berupa lereng curam dan tebing yang mudah mengalami pergerakan tanah saat intensitas hujan meningkat.





Belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerusakan fasilitas lain. Namun, gangguan akses jalan ini membuat aktivitas warga dan distribusi logistik terganggu.





"BPBD Kabupaten Agam mengimbau masyarakat maupun pengendara untuk sementara menghindari jalur tersebut serta tetap waspada terhadap potensi longsor susulan," tuturnya. (adl)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X