Polres Tanah Datar Gagalkan Peredaran 27 Paket Ganja di Jalan Raya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 21 November 2025 | 13:01 WIB
Ilustrasi ganja. (Dok. Arsip)
Ilustrasi ganja. (Dok. Arsip)



"Setelah pemantauan dilakukan, satu kendaraan yang dicurigai melintas kemudian diberhentikan di lokasi kejadian. Saat polisi melakukan pemeriksaan, pengungkapan berlangsung cepat dan terarah," Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, Jumat (21/11/2025).





Dalam proses penggeledahan, kata Arvi, petugas menemukan dua karung goni berwarna putih dan hijau muda yang berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat.





"Paket-paket tersebut diletakkan di bagian bak mobil dan ditutupi terpal plastik warna biru. Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita empat telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan pelaku," katanya.





Penangkapan itu turut disaksikan masyarakat sekitar. Keseluruhan proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan dua saksi warga setempat. Di hadapan kedua saksi tersebut, ketiga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka.





"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Arvi.





Pengungkapan ini, katanya, sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba di kawasan Sumatera Barat (Sumbar) masih menjadi persoalan serius, bahkan hingga melibatkan pelajar dan pemuda produktif.





"Kami akan terus menindak jaringan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," katanya.





Dengan temuan ini, proses penyidikan akan berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dan tujuan distribusi narkotika tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X