Sumbardaily.com, Tanah Datar - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali mencuat di Kabupaten Tanah Datar, tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengungkap peredaran ganja dalam jumlah besar setelah menghentikan satu unit mobil pikap yang melintas di ruas jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Rabu (19/11/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan ini memperkuat komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pemuda lintas daerah.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja.
Terduga pelaku berinisial R (29), buruh harian lepas asal Nias dan berdomisili di Bukittinggi serta MG (22), warga Bukittinggi yang tidak memiliki pekerjaan tetap, serta AA (20), mahasiswa asal Koto Tuo, Kabupaten Agam.
Ketiganya diamankan saat berada di dalam mobil Mitsubishi Colt T120 SS berpelat nomor BA 9227 LW.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Tanah Datar yang mencium adanya distribusi ganja dalam jumlah besar di wilayah tersebut.