Bersama-sama, mereka melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Proses penggerebekan sempat menarik perhatian warga sekitar. Menurut Hendra, sebagian warga menunjukkan kemarahan karena merasa geram dengan aksi pelaku yang diketahui telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa Afdal merupakan residivis kasus curanmor. Ia juga diduga terlibat dalam tindak pencurian kendaraan lainnya di wilayah hukum Polres Agam.
Kepada petugas, AM mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seorang pria berinisial A di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, dengan harga Rp2,9 juta.
Meski pelaku berhasil diringkus, sepeda motor RX King milik korban belum ditemukan. Petugas kini melakukan pencarian lanjutan dengan menggandeng Polresta Padang serta Polres Tanah Datar untuk menelusuri keberadaan barang bukti.
"Pelaku AM telah diamankan di Polsek IV Nagari untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Sijunjung memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga melacak jaringan penjualan kendaraan hasil curian yang diduga terlibat dalam kasus ini," tuturnya. (adl)