Sumbardaily.com, Sijunjung - Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polres Sijunjung membuahkan hasil. Seorang residivis berinisial AM (25), ditangkap Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek IV Nagari setelah sempat melarikan sepeda motor milik warga. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ma’arifatullah (45).
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King yang diparkir di rumahnya di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Motor tersebut hilang setelah sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan membeli bahan bakar untuk keperluan cucian motor.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih membeli pertalite. Namun, bukannya kembali, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Hendra Yose Rabu (19/11/2025).
Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan penelusuran menggunakan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari video tersebut, petugas memastikan bahwa kendaraan korban memang dibawa oleh Afdal. Bukti visual itu kemudian menjadi dasar tim melakukan pengejaran intensif.
Penyelidikan membawa petugas pada keberadaan pelaku di Kota Padang. Tim Harimau Campo bergerak cepat menuju lokasi dan mendapatkan dukungan dari Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung serta Tim Aligator Polsek Padang Utara.