“Kami akan kembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat ditindak tegas,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana pengaruh lingkungan dan lemahnya pengawasan keluarga dapat menyeret hubungan ayah dan anak ke dalam jerat penyalahgunaan narkotika.
Polisi berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda dan keharmonisan keluarga. (pooke)