Kisah Ayah dan Anak di Padang Panjang yang Kompak Salah Jalan karena Narkoba

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 8 November 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi Sabu (Foto: Freepik)
Ilustrasi Sabu (Foto: Freepik)



“Kami akan kembangkan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat ditindak tegas,” katanya.





Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana pengaruh lingkungan dan lemahnya pengawasan keluarga dapat menyeret hubungan ayah dan anak ke dalam jerat penyalahgunaan narkotika.





Polisi berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda dan keharmonisan keluarga. (pooke)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X