Sumbardaily.com, Padang Panjang – Hubungan ayah dan anak semestinya menjadi teladan di rumah. Namun, di Padang Panjang, pasangan ayah-anak berinisial Z (48) dan MB (21) justru kompak melakukan hal yang salah — terlibat penyalahgunaan narkoba.
Keduanya kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi dalam penggerebekan di rumah mereka, Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang, MB lebih dulu diamankan di dalam rumah, sementara Z yang datang beberapa saat kemudian langsung ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di rumah tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan, kasus ini bermula ketika sang ayah diduga menyuruh anaknya membeli narkoba.
“Ini bentuk respons kami atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi barang haram ini,” ujar Kartyana, Sabtu (8/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.