Barang Bukti Disita Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, antara lain satu unit ekskavator, satu lembar karpet penyaring berwarna hijau, satu alat dulang kayu, dan satu saset pasir yang diduga mengandung butiran emas.
Agung menambahkan, alat berat yang ditemukan di lokasi saat ini telah diamankan ke Mapolres Pasaman Barat. Petugas juga tengah menelusuri pihak yang terlibat, termasuk pemilik ekskavator dan penyandang dana kegiatan tambang tersebut.
Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Agung Tribawanto menegaskan, Polres Pasaman Barat bersama Polda Sumbar berkomitmen menindak tegas seluruh praktik tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Aktivitas PETI, katanya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
“Tambang ilegal menyebabkan pendangkalan sungai, merusak ekosistem, dan mencemari air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Kami akan terus menindak pelaku PETI di wilayah Pasaman Barat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor jika mengetahui kegiatan serupa. “Kami berharap langkah tegas ini memberi efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Pengawasan Diperketat
Polres Pasaman Barat berencana memperketat pengawasan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal, khususnya di kawasan Kecamatan Talamau dan sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman. (red)