Selain dijerat pasal perlindungan anak, polisi juga membuka kemungkinan menerapkan pasal pembunuhan, sebab terdapat indikasi bahwa tersangka telah memiliki niat menghabisi nyawa anaknya sejak kandungan berusia tujuh bulan.
“Bisa mengarah ke situ. Tersangka dua bulan menjelang melahirkan pukul-pukul perutnya. Dia juga berniat jika melahirkan akan membunuh anaknya itu,” kata Anidar menegaskan.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Ica melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya pada Kamis (23/10/2025). Ketika bayinya menangis, ia panik dan takut aksinya diketahui keluarga atau tetangga.
Dalam kondisi kalut, Ica menyiram bayi itu dengan air beberapa kali hingga tangisnya berhenti.
Setelah memastikan anaknya tak lagi bernapas, ia membungkus jasad bayi dengan daster, lalu membuangnya ke jurang di kawasan Bukit Cangang. Potongan tubuh bayi kemudian ditemukan warga pada hari berikutnya di area yang berbeda.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji ini. Meski tersangka mengaku bertindak karena panik dan takut diketahui, penyidik menilai ada unsur kesengajaan mengingat niat membunuh sudah muncul sejak masa kehamilan.
Kompol Anidar menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam hingga penyebab pasti dan kronologi utuh peristiwa tersebut terungkap. Polisi juga melibatkan tim medis dan forensik untuk memastikan penyebab kematian bayi serta kondisi psikis pelaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan dan autopsi. Untuk sementara, tersangka mengaku bertindak sendiri tanpa bantuan orang lain,” ujarnya. (wan/red)